MAKALAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

MAKALAH
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
 




Disusun oleh :


KENTY NURSELLA
KELAS 2EB09
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2018






Kata Pengantar

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Yang Maha Esa atas berkat dan karunia yang diberikan-NYA, Saya dapat menyelesaikan makalah ini. Terima kasih saya haturkan pula kepada Ibu Budiasih selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi yang telah memberikan kesempatan bagi saya untuk berkarya dan bereksplorasi mengenai tugas yang telah diberikan. Yang akan saya  bahas dalam makalah ini adalah tentang “ PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA”. tujuan disusunya  makalah ini saya buat untuk menyelesaikan tugas serta untuk referensi pembelajaran. Untuk itu saya susun seoptimal mungkin untuk tercapainya tujuan yang di harapkan.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang membacanya, terutama bagi saya selaku penyusun.


Depok,06 Oktober 2018

Penulis





DAFTAR ISI

Kata Pengantar....................................................................................2
Daftar isi..............................................................................................2
Bab I Pendahuluan
1.1   Latar belakang...............................................................................3
1.2  Rumusan masalah..........................................................................3
1.3  Tujuan Penulisan............................................................................3
Bab II Pembahasan
2.1  Perkembangan koperasi di Indonesia............................................4
2.2  Fungsi dan jenis-jenis koperasi.....................................................6
2.3 Peluang dan tantangan koperasi dalam menghadapi MEA............7
Bab III Penutupan
3.1 Kesimpulan......................................................................................8
3.2 Kritik dan saran................................................................................8














BAB 1
PENDAHULUAN

1.1                         Latar Belakang

Pendahuluan Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usahaekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerahkerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dankoperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankanusahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yangefektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
a.              Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
b.              Pengelolaan yang demokratis
c.              Partisipasi anggota dalam ekonomi
d.              Kebebasan dan otonomi
e.              Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsipkoperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :

a.              Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.              Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c.              Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d.              Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.              Kemandirian
f.               Pendidikan perkoperasian
g.              Kerjasama antar koperasi

1.2                          Rumusan Masalah
1.    Bagaimana perkembangan koperasi di Indonesia?
2.    Fungsi dan jenis jenis Koperasi ?
3.    Apa peluang dan tantangan koperasi dalam mengadapi MEA?

1.3                         Tujuan Penulisan
Tujuan di buatnya makalah ini yaitu untuk mengetahui lebih detail bagaimana perkembangan Koperasi di Indonesia serta fungsi dan jenis-jenis Koperasi itu sendiri dan untuk mengetahui peluang dan tantangan koperasi dalam menghadapi MEA.





BAB II
PEMBAHASAN


2.1  Perkembangan koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
a.              Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang   memberikan penerangan dan   penyuluhan tentang koperasi.
b.              Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi
c.              Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena Harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal, Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda, Membayar bea materai sebesar 50 gulden, Hak tanah harus menurut Hukum Eropa, Harus diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.
Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927 tersebut antara lain  :
a.              Akte pendirian tidak perlu Notariil, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah.
b.              Bea materainya cukup 3 gulden.
c.              Dapat memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
d.              Hanya berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi “KUMIAI”.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi”. Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
a.              Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
b.              Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
c.              Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
a.              Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti        SOKRI
b.             Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
c.              Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
d.              Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut
a.              Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
b.             Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
c.              Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain:
a.              Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
b.              Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
c.              Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil

2.2  Fungsi dan Jenis-jenis Koperasi
Koperasi di Indonesia memeliki fungsi dan peranan yang sangat penting dalam kegiatan
perekonomian di Indonesia antara lain sebagai berikut:
1. Fungsi Koperasi
ü   Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian di Indonesia.
ü   Sebagai upaya mendemokrasikan social ekonomi Indonesia.
ü   Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
ü   Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesi

2. Peran Koperasi
ü   Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat Indonesia.
ü   Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia.
ü   Mewujudkan pendapatan yang adil dan merata dengan cara menyatukan,
ü   membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.

JENIS – JENIS KOPERASI DI INDONESIA.

1. Jenis Koperasi berdasarkan fungsinya.
a.              Koperasi Konsumsi
Didirikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para anggotanya, disini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Dan yang pasti harganya lebih murah dibandingkan di tempat lain.
b.              Koperasi Produksi
Koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, disini anggotanya berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. Bidang usahanya adalah membantu menyediakan bahan baku dan menyediakan peralatan produksi, membantu memperoduksi dan memasarkan hasil produksinya.
c.              Koperasi Jasa
Koperasi yang memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada anggotanya, disini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi, dan bunganya harus lebih rendah dari tempat lain.
d.              Koperasi Penjulan atau Pemasaran
Koperasi yang meyelanggrakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ditangan konsumen. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa.

2. Jenis Koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah
a.              Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang, contohnya : koperasi Pasar Impres, dan Pasar Kaget.
b.             Koperasi Sekunder
Koperasi yang terdiri dari gabungan-gabungan badan koperasi serta memiliki jangkauan daerah kerja yang luas bila dibandingankan dengan Koperasi Primer. Contohnya: gabungan dengan koperasi Pasar Impres dan Pasar Kaget dan koperasi pasar yang ada di Jakarta Utara.

3. Jenis Koperasi berdasrakan usahanya
a.              Koperasi simpan pinjam
Koperasi yang menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman.
b.             Koperasi serba usaha
Adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam, dan anggotanya adalah warga sekitar wilayah tersebut.
c.              Koperasi Konsumsi
Adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggotanya.
d.             Koperasi Produksi
Koperasi yang bidang usahanya membuat barang dan menjualnya secara bersama-sama.

4. Jenis koperasi berdasarkan keanggotaannya.
a.              Koperasi Unit Desa
Koperasi yang beranggotakan masyarakat perdesaan.
b.             Koperasi Pegawai Republik Indonesia
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri yang bertujun untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
c.              Koperasi Pasar
Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar.
d.             Koperasi Sekolah
Koperasi yang memiliki anggota dari warga sekolah yaitu Guru,Karyawan, dan Siswa. Koperasi ini memiliki kegitan untuk menyediakan kebutuhan sekolah.

2.3   Peluang dan Tantangan Koperasi Dalam Menghadapi MEA
Munculnya Masyrakat Ekonomi Asean seharusnya dapat menumbuhkan perekonomian di Indonesia secara umum, globalisasi tidak dapat di lawan karena semua orang akan selalu ingin maju. Jadi koperasi tidak bisa melawan, koperasi harus berjalan secara bersama-sama. Di Negara berkembang seperti Indonesia harusnya koperasi dapat berkembang untuk melawan ketidak pastian dan kejamnya dunia ekonomi pada saat ini. Karena koperasi merupakan salah satu lemabaga ekonomi rakyat yang menggerakan perekonomian rakyat dalam memacu kesejahteraan sosial masyarakat.
Peluang dengan adanya MEA, antara lain :
1.                   Terbentuknya pasar untuk produk ekspor di Asean
2.                  Memudahkan untuk bisa mengakses modal investasi antar Negara Asean
3.                  Memudahkan memperoleh barang/jasa yang diproduksi diluar Negara kita
Tantangan yang dihadapi dengan adanya MEA, antara lain :
1.                  Hilangnya pasar produk ekspor kita karena kalah bersaing karena harga dan kualitas produk kita kalah dibanding Negara lain di Asean
2.                  Semakin banyaknya produk impor di pasaran dalam negeri yang akan mematikan usaha di Negara kita, contohnya saja Koperasi yang semakin harus dapat bersaing.
3.                  Masuknya SDM dari Negara lain yang mungkin lebih berkualitas, yang akan menggusur tenaga keja dalam negeri.
Dengan semakin tingginya peluang Koperasi yang semakin banyak dan berjalan dengan baik di Indonesia. Banyak pula masalah/tantangan yang dihadapi oleh Koperasi di Indonesia memang masih belum terselesaikan, apalagi dengan munculnya MEA  ini. Seperti diantaranya :
1.                   Lemahnya kelembagaan koperasi
2.                   Lemahnya modal internal koperasi
3.                  Kurangnya inovasi dalam bisnis koperasi dan lambannya pemanfaatan IT
4.                  Lemahnya kualitas SDM dan kurangnya profesionalisme di Koperasi







BAB III
PENUTUP

3.1                          Kesimpulan
Koperasi bentuk organisasi yang tujuan utamanya bukan mencari kentungan tetapi mencari kesejahteraan anggota,awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.koperasi merupakan asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi,sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimili dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya

3.2                          Kritik dan Saran
Selaku penyusun saya sangat mngetahui dan paham bahwa makalah yang saya buat ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saya mohon agar para pembaca dapat memakluminya dan dapat memberikan kritik dan saran yang positif agar saya dapat menyusunnya kembali dengan lebih baik lagi.






daftar pustaka http://ninasuryaninina.blogspot.com/2012/11/tugas-ekonomi-koperasi-makalah.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Komentar