MAKALAH
PERKEMBANGAN
KOPERASI DI INDONESIA
Disusun oleh :
KENTY NURSELLA
KELAS 2EB09
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
2018
Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Yang Maha Esa atas berkat dan
karunia yang diberikan-NYA, Saya dapat menyelesaikan makalah ini. Terima kasih saya
haturkan pula kepada Ibu Budiasih selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi yang
telah memberikan kesempatan bagi saya untuk berkarya dan bereksplorasi mengenai
tugas yang telah diberikan. Yang akan saya
bahas dalam makalah ini adalah tentang “ PERKEMBANGAN KOPERASI DI
INDONESIA”. tujuan disusunya makalah ini
saya buat untuk menyelesaikan tugas serta untuk referensi pembelajaran. Untuk
itu saya susun seoptimal mungkin untuk tercapainya tujuan yang di harapkan.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang
membacanya, terutama bagi saya selaku penyusun.
Depok,06 Oktober 2018
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar....................................................................................2
Daftar isi..............................................................................................2
Bab I Pendahuluan
1.1 Latar
belakang...............................................................................3
1.2 Rumusan masalah..........................................................................3
1.3 Tujuan
Penulisan............................................................................3
Bab II Pembahasan
2.1 Perkembangan koperasi di Indonesia............................................4
2.2 Fungsi dan
jenis-jenis koperasi.....................................................6
2.3 Peluang dan
tantangan koperasi dalam menghadapi MEA............7
Bab III Penutupan
3.1 Kesimpulan......................................................................................8
3.2 Kritik dan saran................................................................................8
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pendahuluan Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir
pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar
prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usahaekonomi untuk meningkatkan taraf hidup
anggota pada khususnya dan masyarakat daerahkerja pada umumnya, dengan demikian
koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dankoperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam
menjalankanusahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk
membangun koperasi yangefektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah :
a.
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela
b.
Pengelolaan yang demokratis
c.
Partisipasi anggota dalam ekonomi
d.
Kebebasan dan otonomi
e.
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan
informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Prinsipkoperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
e.
Kemandirian
f.
Pendidikan perkoperasian
g.
Kerjasama antar koperasi
1.2
Rumusan Masalah
1. Bagaimana
perkembangan koperasi di Indonesia?
2. Fungsi dan
jenis jenis Koperasi ?
3. Apa peluang
dan tantangan koperasi dalam mengadapi MEA?
1.3
Tujuan Penulisan
Tujuan di buatnya makalah ini yaitu untuk
mengetahui lebih detail bagaimana perkembangan Koperasi di Indonesia serta
fungsi dan jenis-jenis Koperasi itu sendiri dan untuk mengetahui peluang dan
tantangan koperasi dalam menghadapi MEA.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Perkembangan koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad
ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak
dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya
sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan
beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong
dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial
terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar
rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah
darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang
besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak
jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka
mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang
diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan
pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang
pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat
tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.Pada zaman Belanda
pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
a.
Belum
ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang
memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
b.
Belum
ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi
c.
Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan
peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun
1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan
Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan
koperasi, karena Harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal, Harus dibuat
dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda, Membayar bea materai sebesar 50
gulden, Hak tanah harus menurut Hukum Eropa, Harus diumumkan di Javasche
Courant, yang biayanya cukup tinggi.
Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun
1927 tersebut antara lain :
a.
Akte pendirian tidak perlu Notariil, cukup didaftarkan
pada Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis dalam
Bahasa Daerah.
b.
Bea materainya cukup 3 gulden.
c.
Dapat memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
d.
Hanya berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada
tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan
usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi “KUMIAI”.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat
Indonesia.Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak
Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : “Bukan Koperasi namanya
manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi”. Kongres
Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
a.
Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia ( SOKRI )
b.
Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
c.
Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan
Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada
tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara
lain mengambil putusan sebagai berikut :
a.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai
pengganti SOKRI
b.
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata
pelajaran di sekolah
c.
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
d.
Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh
hal-hal berikut
a.
Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih
sangat rendah
b.
Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap
merasa curiga terhadap koperasi
c.
Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat
rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan
antara lain:
a.
Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat
terutama koperasi
b.
Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
c.
Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di
lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
2.2 Fungsi dan Jenis-jenis Koperasi
Koperasi
di Indonesia memeliki fungsi dan peranan yang sangat penting dalam kegiatan
perekonomian
di Indonesia antara lain sebagai berikut:
1. Fungsi
Koperasi
ü
Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian
di Indonesia.
ü
Sebagai upaya mendemokrasikan social
ekonomi Indonesia.
ü
Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
Indonesia.
ü
Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesi
2. Peran
Koperasi
ü
Meningkatkan taraf hidup sederhana
masyarakat Indonesia.
ü
Mengembangkan demokrasi ekonomi di
Indonesia.
ü
Mewujudkan pendapatan yang adil dan
merata dengan cara menyatukan,
ü
membina, dan mengembangkan setiap
potensi yang ada.
JENIS –
JENIS KOPERASI DI INDONESIA.
1. Jenis
Koperasi berdasarkan fungsinya.
a.
Koperasi Konsumsi
Didirikan
untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para anggotanya, disini anggota berperan
sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Dan yang pasti
harganya lebih murah dibandingkan di tempat lain.
b.
Koperasi Produksi
Koperasi
yang menghasilkan barang dan jasa, disini anggotanya berperan sebagai pemilik
dan pekerja koperasi. Bidang usahanya adalah membantu menyediakan bahan baku
dan menyediakan peralatan produksi, membantu memperoduksi dan memasarkan hasil
produksinya.
c.
Koperasi Jasa
Koperasi
yang memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada anggotanya, disini
anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi, dan
bunganya harus lebih rendah dari tempat lain.
d.
Koperasi Penjulan atau Pemasaran
Koperasi
yang meyelanggrakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai ditangan konsumen. Disini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa.
2. Jenis
Koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah
a.
Koperasi Primer
Koperasi
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang, contohnya : koperasi Pasar
Impres, dan Pasar Kaget.
b.
Koperasi Sekunder
Koperasi
yang terdiri dari gabungan-gabungan badan koperasi serta memiliki jangkauan
daerah kerja yang luas bila dibandingankan dengan Koperasi Primer. Contohnya:
gabungan dengan koperasi Pasar Impres dan Pasar Kaget dan koperasi pasar yang
ada di Jakarta Utara.
3. Jenis
Koperasi berdasrakan usahanya
a.
Koperasi simpan pinjam
Koperasi
yang menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman.
b.
Koperasi serba usaha
Adalah
koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam, dan anggotanya adalah warga
sekitar wilayah tersebut.
c.
Koperasi Konsumsi
Adalah
koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggotanya.
d.
Koperasi Produksi
Koperasi
yang bidang usahanya membuat barang dan menjualnya secara bersama-sama.
4. Jenis
koperasi berdasarkan keanggotaannya.
a.
Koperasi Unit Desa
Koperasi
yang beranggotakan masyarakat perdesaan.
b.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia
Koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri yang bertujun untuk meningkatkan
kesejahteraan para pegawai negeri.
c.
Koperasi Pasar
Koperasi
ini beranggotakan para pedagang pasar.
d.
Koperasi Sekolah
Koperasi
yang memiliki anggota dari warga sekolah yaitu Guru,Karyawan, dan Siswa.
Koperasi ini memiliki kegitan untuk menyediakan kebutuhan sekolah.
2.3 Peluang dan Tantangan Koperasi Dalam Menghadapi
MEA
Munculnya Masyrakat Ekonomi Asean seharusnya dapat menumbuhkan perekonomian
di Indonesia secara umum, globalisasi tidak dapat di lawan karena semua orang
akan selalu ingin maju. Jadi koperasi tidak bisa melawan, koperasi harus
berjalan secara bersama-sama. Di Negara berkembang seperti Indonesia harusnya
koperasi dapat berkembang untuk melawan ketidak pastian dan kejamnya dunia
ekonomi pada saat ini. Karena koperasi merupakan salah satu lemabaga ekonomi
rakyat yang menggerakan perekonomian rakyat dalam memacu kesejahteraan sosial
masyarakat.
Peluang dengan adanya MEA, antara lain :
1.
Terbentuknya pasar untuk produk ekspor di Asean
2.
Memudahkan untuk bisa mengakses modal investasi antar
Negara Asean
3.
Memudahkan memperoleh barang/jasa yang diproduksi
diluar Negara kita
Tantangan yang dihadapi dengan adanya MEA, antara lain :
1.
Hilangnya pasar produk ekspor kita karena kalah
bersaing karena harga dan kualitas produk kita kalah dibanding Negara lain di
Asean
2.
Semakin banyaknya produk impor di pasaran dalam negeri
yang akan mematikan usaha di Negara kita, contohnya saja Koperasi yang semakin
harus dapat bersaing.
3.
Masuknya SDM dari Negara lain yang mungkin lebih
berkualitas, yang akan menggusur tenaga keja dalam negeri.
Dengan semakin tingginya peluang Koperasi yang semakin banyak dan berjalan
dengan baik di Indonesia. Banyak pula masalah/tantangan yang dihadapi oleh
Koperasi di Indonesia memang masih belum terselesaikan, apalagi dengan
munculnya MEA ini. Seperti diantaranya :
1.
Lemahnya kelembagaan koperasi
2.
Lemahnya modal internal koperasi
3.
Kurangnya inovasi dalam bisnis koperasi dan lambannya
pemanfaatan IT
4.
Lemahnya kualitas SDM dan kurangnya profesionalisme di
Koperasi
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Koperasi bentuk organisasi yang tujuan
utamanya bukan mencari kentungan tetapi mencari kesejahteraan anggota,awalnya
koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.koperasi merupakan
asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi,sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimili dan diawasi secara demokratis oleh
anggotanya
3.2
Kritik
dan Saran
Selaku penyusun saya sangat mngetahui
dan paham bahwa makalah yang saya buat ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena
itu, saya mohon agar para pembaca dapat memakluminya dan dapat memberikan
kritik dan saran yang positif agar saya dapat menyusunnya kembali dengan lebih
baik lagi.
daftar pustaka http://ninasuryaninina.blogspot.com/2012/11/tugas-ekonomi-koperasi-makalah.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Komentar
Posting Komentar