MASALAH SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA


MASALAH SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA
1.      MASALAH SDA DI INDONESIA
a.         PENCEMARAN SUNGAI CITARUM

Dalam dua puluh tahun terakhir ini kondisi lingkungan dan kualitas air di sepanjang sungai Citarum semakin menurun .dalam kurun waktu ini jumlah penduduk ,pemukiman dan kegiatan industri di sepanjang aliran sungai bertambah dan berkembang dengan pesat. Perkembangan yang pesat ini belum di imbangi dengan adanya pengaturan yang memadai. Lahan hijau di daerah sempadan sungai berubah menjadi permukiman atau industri, penebangan liar di daerah hulu sungai serta pengalihan aliran sungai dengan cepat memperburuk kondisi sungai Citarum ini . salah satu faktor utama yang mempercepat memperburuk kondisi sungai Citarum ini  adalah membuang limbah dari industri dan rumah tangga secara langsung tanpa melalui proses pengelolahan terlebih dahulu.

b.   SUMBER DAYA TAMBANG,MAS,MINYAK BUMI

Indonesia mempunyai banyak potensi sumberdaya alam tambang yang melimpah, khususnya pada tambang minyak dan gas bumi, sayangnya pengelolaan dan pengolahan yang belum cukup baik dan banyaknya perusahaan asing yang menguasai tambang milik kita menjadikan Indonesia tetap mengalami masalah di bidang minyak dan gas. Meskipun Indonesia memiliki banyak sekali potensi tambang, tapi perlu juga kita lestarikan akan alam ini, jangan semua kita berikan kepada investor asing yang hanya mencari keuntungan tanpa memperhatikan yang lainnya. Seperti yang terjadi pada PT Freeport yang dikuasai oleh Amerika, padahal emas yang ada disana menduduki pringkat pertama dunia sebagai tambang dengan penghasil emas terbesar di dunia. Akan tetapi Indonesia hanya mendapatkan sedikit saja dari apa yang mereka dapat.

c.         SUMBER DAYA ALAM HUTAN

Sekitar 70% daratan di Indonesia berupa kawasan hutan Negara. Pengelolaan hutan tersebut berada pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pengelolaan hutan memberikan tambahan PAD (Pendapatan Asli Daerah), membuka lapangan kerja bagi masyarakat dan menggiatkan sector ekonomi. Namun pemanfaatan hutan yang berlebihan dapat menyebabkan kerusakan hutan.Kondisi hutan-hutan di Indonesia saat ini dalam keadaan krisis. Banyak tumbuhan dan binatang yang hidup di dalamnya terancam punah. Paradigma pengelolaan kawasan hutan yang eksploratif menjadikan hutan dan sumber daya alam yang ada di dalamnya sebagai obyek eksploitasi untuk mengejar pembangunan ekonomi tanpa memperdulikan kerentana ekosistem. Yang disebabkan mulai dari :
-          Kebakaran hutan
 kebakaran hutan pernah dianggap sebagai salah satu kontributor terbesar dalam kerusakan hutan. konservasi hutan menjadi areal perkebunan, pertanian, transmigrasi, perambahan hutan, dan perladangan berpindah. ebakaran hutan yang terjadi karena disengaja pada umumnya lebih untuk kegiatan perladangan maupun pembukaan lahan untuk tujuan lainnya.
-          Penebangan liar
Penebangan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab masih sering terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Jika hal tersebut terus menurus dibiarkan akan membuat kerusakan hutan di Indonesia semakin parah. Timbulnya kegiatan penebangan liar lebih banyak dilatarbelakangi oleh lemahnya penegakan hukum dan buruknya sistem perekonomian.kegiatan penebangan liar tidak jarang dilakukan oleh perusahaan besar yang tidak memiliki izin. Selain itu, penebangan liar pada umumnya dilakukan secara tradisional pleh masyarakat sekitar hutan maupun perusahaan kecil pertambangan skala kecil yang tidak memiliki izin usaha pertambangan. Namun tidak jarang juga dilakukan oleh perusahaan pertambangan besar yang bersekongkol dengan aparat pemerintah setempat.
-          Perkebunan kelapa sawit
Banyak hutan di Indonesia yang sekarang berubah menjadi perkebunan kelapa sawit khususnya di Sumatera dan kalimantan. Seiring dengan banyak investor yang datang baik dari dalam negeri maupun luar negeri semakin banyak pula area hutan yang berubah menjadi perkebuan kelapa sawit.
-          Pemukiman penduduk
Semakin banyaknya jumlah penduduk Indonesia menyebabkan daerah permukiman semakin sempit dan akibatnya terjadi pembukaan lahan hutan untuk dibangun permukiman yang baru untuk mengurangi kepadatan penduduk di tempat permukiman yang lama.

Kebijakan otonomi daerah
Instrumen kebijakan perimbangan kewenangan antara pemerintah pemerintah pusat dan pemerintahan daerah baik dalam UU No. 22 Tahun 2009 maupun UU No. 32 Tahun 2004 telah memberikan porsi kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya alam yang ada di wilayahnya. Hal ini memberikan keleluasaan pada daerah dalam mengembangkan seluruh potensi yang dimilikinya termasuk dalam sektor kehutanan. Sayangnya orientasi pemanfaatan hutan yang yang dimiliki oleh pemerintah daerah tidak mengutamkan unsur konservasi dan kelesarian ekosistem. Pemanfaatan hutan seringkali disalahartikan sebagai eksploitasi bersar-besaran seluruh sumber daya hutan yang tentunya mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah.

d.        PENURUNAN FLORA DAN FAUNA

Sebagai akibat kerusakan hutan, pembukaan lahan, praktek pengolahan lahan yang kurang memperhatikan ekologi, pertanian monokultur dll., Maka terjadi penurunan hayati yang menyebabkan sebagian flora dan fauna musnah. Contohnya Kegiatan pembukaan lahan yang kurang ramah lingkungan seperti lahan disemprot dapat menyebabkan telur-telur dan flora lainnya menjadi tidak berkembang.ada beberapa  Satwa yang masuk kriteria dilindungi, seperti badak Sumatera, gajah Sumatera, harimau Sumatera, tapir, beruang madu, rusa sambar, napu, rangkong, siamang, kuao, walet hitam, penyu belimbing dan kura-kura. Ada delapan jenis kura-kura yang ada di Bengkulu yaitu kura nanas, si rambut hitam, kura-kura batuk, beiyogo, baning coklat, labi-labi hutan, kura pipi putih dan bulus. Membuang coklat berstatus dilindungi dan terancam punah. Adapun flora yang sudah hampir punah seperti Raflesia arnoldi, bunga bangkai dan anggrek pensil.
e.         SDA PERIKANAN DAN KELAUTAN



Pemanfaatan sumberdaya alam pesisir laut saat ini sangat buruk banyak berbagai macam kerusakan yang dialami seperti contohnya pengelolahan sumberdaya di darat telah menimbulkan degradasi lahan,hutan, dan air serta kerusakan lingkungan yang mengancam kelestarian laut ataupun darat. Dalam hal ini laut sangat penting karena laut dapat memberikan banyak manfaat bagi kehidupan manusia diantaranya sebagai sumber bahan makanan dan mineral.daerah pesisir laut merupakan salah satu dari lingkungan perairan yang mudah terpengaruh dengan adanya buangan limbah. Pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan yang serampangan juga dapat menggangu keseimbangan ekosistem dalam hal ini cara pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan masyarakat kurang memperhatikan aspek berkelanjutan sumber daya perikanan dan kelautan dikarenakan masyarakat banyak yang menggunakan bom,potassium sianida dan illegal fishing untuk memenuhi permintaan pasar.pada akhirnya terjadilah kerusakan lingkungan dan menurunnya sumber daya kelautan dan perikanan misalnya seperti rusaknya terumbu karang dan terjadinya overfishing.

2.        KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG SDA
Pemanfaatan sumber daya alam (SDA) secara berlebihan tanpa memperhatikan aspek pelestariannya dapat menigkatkan tekanan-tekanan terhadap kualitas lingkungan hidup yang pada akhirnya akan mengancam swasembada atau kecukupan pangan semua penduduk di indonesia. Oleh karena peran pemerintah dalam meberikan kebijakan tentang peraturan pengelolaan sumber daya alam (SDA) menjadi hal yang penting sebagai langkah menjaga sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan. 
Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tidak hanya ditetapkan untuk dilaksanakan masyarakat tanpa pengawasan lebih lanjut dari pemerintahan. Pemerintah memiliki peran agar kebijakan tersebut diterapkan sebagimana mestinya oleh masyarakat. Sesuai dengan undang-undang tahun32 tahun2004 tentang pemerintah daerah dan PP NO. 25 tahun 2000 tentang kewenangan daerah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengkuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat dari pemerintah pusat kepada daerah :

1.    Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup
2.    Memerlukan peranan lokal dalam mendesain kebijakan 
3.    Membangun hubungan interpedensi antar daerah 
4.    Menetapkan pendekatan kewilayahan

Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU NO. 32 tahun2004 dengan PP NO. 25 tahun 2000, pengelolaan linghkungan hidup lebih di prioritaskan di daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup.

Sumber daya alam merupakan semua komponen yang ada alam sekitar yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar dapat bertahan hidup dan lebih sejahtera. Sumber daya alam memiliki beberapa karakteristik tertentu sehingga berdasarkan pada karakter tersebut sumber daya alam dapat diklasifikasikan berdasarkan jenis-jenis sumber daya alam, berdasarkan sifat pembaharuan, dan juga berdasarkan penggunaanya. Sumber daya alam akan benar-benar berguna apabila pemanfaatanya lebih menyangkut kebutuhan manusia. Pengelolaan yang kurang menyangkut kebutuhan manusia disamping akan merusak lingkungan sekitarnya juga akan menjadi bumerang bagi manusia sendiri.
Maka dari itu dalam pengelolaan sumber daya alam harus berdasarkan prinsip-prinsip berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Berwawasan lingkungan artinya mempertimbangkan kelestarian dan jangan sampai menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. Berkelanjutan artinya pengolahan sumber daya alam jangan sampai terhenti perlu dilakukan secara terus-menerus.

3.      KRITIK DAN SARAN

Kita sebagai bangsa Indonesia sudah sewajibnya untuk menjaga dan melestarikan sumber daya alam di Indonesia,Bukan hanya untuk memanfaatkan secara ekonomis saja tetapi kita harus melestarikannya untuk berkelanjutan agar tidak punah ataupun hilang di karenakan kita memanfaatkannya tanpa batas. Dan tentunya peran pemerintah sangat penting dalam menjaga sumberdaya alam, perlunya peraturan yang tegas serta diterapkannya sanksi-sanksi, agar tidak adanya pemanfaatan sumber daya alam secara illegal dan juga dapat merusak lingkungan.





Komentar