MASALAH SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA
1.
MASALAH SDA DI INDONESIA
a.
PENCEMARAN SUNGAI CITARUM
Dalam dua puluh tahun terakhir ini kondisi lingkungan dan kualitas
air di sepanjang sungai Citarum semakin menurun .dalam kurun waktu ini jumlah
penduduk ,pemukiman dan kegiatan industri di sepanjang aliran sungai bertambah
dan berkembang dengan pesat. Perkembangan yang pesat ini belum di imbangi
dengan adanya pengaturan yang memadai. Lahan hijau di daerah sempadan sungai
berubah menjadi permukiman atau industri, penebangan liar di daerah hulu sungai
serta pengalihan aliran sungai dengan cepat memperburuk kondisi sungai Citarum
ini . salah satu faktor utama yang mempercepat memperburuk kondisi sungai Citarum
ini adalah
membuang limbah dari industri dan rumah tangga secara langsung tanpa melalui
proses pengelolahan terlebih dahulu.
b.
SUMBER DAYA TAMBANG,MAS,MINYAK BUMI
Indonesia mempunyai banyak potensi sumberdaya alam tambang yang
melimpah, khususnya pada tambang minyak dan gas bumi, sayangnya pengelolaan dan
pengolahan yang belum cukup baik dan banyaknya perusahaan asing yang menguasai
tambang milik kita menjadikan Indonesia tetap mengalami masalah di bidang
minyak dan gas. Meskipun Indonesia memiliki banyak sekali potensi tambang, tapi
perlu juga kita lestarikan akan alam ini, jangan semua kita berikan kepada
investor asing yang hanya mencari keuntungan tanpa memperhatikan yang lainnya.
Seperti yang terjadi pada PT Freeport yang dikuasai oleh Amerika, padahal emas
yang ada disana menduduki pringkat pertama dunia sebagai tambang dengan
penghasil emas terbesar di dunia. Akan tetapi Indonesia hanya mendapatkan
sedikit saja dari apa yang mereka dapat.
c.
SUMBER DAYA ALAM HUTAN
Sekitar 70% daratan
di Indonesia berupa kawasan hutan Negara. Pengelolaan hutan tersebut berada
pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pengelolaan hutan memberikan
tambahan PAD (Pendapatan Asli Daerah), membuka lapangan kerja bagi masyarakat
dan menggiatkan sector ekonomi. Namun pemanfaatan hutan yang berlebihan dapat menyebabkan
kerusakan hutan.Kondisi hutan-hutan di Indonesia saat ini dalam keadaan krisis.
Banyak tumbuhan dan binatang yang hidup di dalamnya terancam punah. Paradigma
pengelolaan kawasan hutan yang eksploratif menjadikan hutan dan sumber daya
alam yang ada di dalamnya sebagai obyek eksploitasi untuk mengejar pembangunan
ekonomi tanpa memperdulikan kerentana ekosistem. Yang disebabkan mulai dari :
-
Kebakaran hutan
kebakaran
hutan pernah dianggap sebagai salah satu kontributor terbesar dalam
kerusakan hutan. konservasi hutan menjadi areal perkebunan, pertanian,
transmigrasi, perambahan hutan, dan perladangan berpindah. ebakaran hutan yang
terjadi karena disengaja pada umumnya lebih untuk kegiatan perladangan maupun
pembukaan lahan untuk tujuan lainnya.
-
Penebangan liar
Penebangan liar
yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab masih sering
terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Jika hal tersebut terus menurus
dibiarkan akan membuat kerusakan hutan di Indonesia semakin
parah. Timbulnya kegiatan penebangan liar lebih banyak dilatarbelakangi
oleh lemahnya penegakan hukum dan buruknya sistem perekonomian.kegiatan
penebangan liar tidak jarang dilakukan oleh perusahaan besar yang tidak
memiliki izin. Selain itu, penebangan liar pada umumnya dilakukan secara
tradisional pleh masyarakat sekitar hutan maupun perusahaan kecil pertambangan
skala kecil yang tidak memiliki izin usaha pertambangan. Namun tidak jarang
juga dilakukan oleh perusahaan pertambangan besar yang bersekongkol dengan
aparat pemerintah setempat.
-
Perkebunan kelapa sawit
Banyak hutan di
Indonesia yang sekarang berubah menjadi perkebunan kelapa sawit khususnya di
Sumatera dan kalimantan. Seiring dengan banyak investor yang datang baik dari
dalam negeri maupun luar negeri semakin banyak pula area hutan yang berubah
menjadi perkebuan kelapa sawit.
-
Pemukiman penduduk
Semakin banyaknya
jumlah penduduk Indonesia menyebabkan daerah permukiman semakin sempit dan
akibatnya terjadi pembukaan lahan hutan untuk dibangun permukiman yang baru untuk
mengurangi kepadatan penduduk di tempat permukiman yang lama.
Kebijakan
otonomi daerah
Instrumen kebijakan perimbangan
kewenangan antara pemerintah pemerintah pusat dan pemerintahan daerah baik
dalam UU No. 22 Tahun 2009 maupun UU No. 32 Tahun 2004 telah memberikan porsi
kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam mengelola sumber
daya alam yang ada di wilayahnya. Hal ini memberikan keleluasaan pada daerah
dalam mengembangkan seluruh potensi yang dimilikinya termasuk dalam sektor kehutanan.
Sayangnya orientasi pemanfaatan hutan yang yang dimiliki oleh pemerintah daerah
tidak mengutamkan unsur konservasi dan kelesarian ekosistem. Pemanfaatan hutan
seringkali disalahartikan sebagai eksploitasi bersar-besaran seluruh sumber
daya hutan yang tentunya mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah.
d.
PENURUNAN FLORA DAN FAUNA
Sebagai akibat
kerusakan hutan, pembukaan lahan, praktek pengolahan lahan yang kurang
memperhatikan ekologi, pertanian monokultur dll., Maka terjadi penurunan hayati
yang menyebabkan sebagian flora dan fauna musnah. Contohnya Kegiatan pembukaan
lahan yang kurang ramah lingkungan seperti lahan disemprot dapat menyebabkan
telur-telur dan flora lainnya menjadi tidak berkembang.ada beberapa Satwa yang masuk kriteria dilindungi, seperti
badak Sumatera, gajah Sumatera, harimau Sumatera, tapir, beruang madu, rusa
sambar, napu, rangkong, siamang, kuao, walet hitam, penyu belimbing dan
kura-kura. Ada delapan jenis kura-kura yang ada di Bengkulu yaitu kura nanas,
si rambut hitam, kura-kura batuk, beiyogo, baning coklat, labi-labi hutan, kura
pipi putih dan bulus. Membuang coklat berstatus dilindungi dan terancam
punah. Adapun flora yang sudah hampir punah seperti Raflesia arnoldi, bunga
bangkai dan anggrek pensil.
e.
SDA PERIKANAN DAN KELAUTAN
Pemanfaatan sumberdaya alam pesisir laut saat
ini sangat buruk banyak berbagai macam kerusakan yang dialami seperti contohnya
pengelolahan sumberdaya di darat telah menimbulkan degradasi lahan,hutan, dan
air serta kerusakan lingkungan yang mengancam kelestarian laut ataupun darat.
Dalam hal ini laut sangat penting karena laut dapat memberikan banyak manfaat bagi
kehidupan manusia diantaranya sebagai sumber bahan makanan dan mineral.daerah
pesisir laut merupakan salah satu dari lingkungan perairan yang mudah
terpengaruh dengan adanya buangan limbah. Pemanfaatan sumberdaya kelautan dan
perikanan yang serampangan juga dapat menggangu keseimbangan ekosistem dalam
hal ini cara pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan
masyarakat kurang memperhatikan aspek berkelanjutan sumber daya perikanan dan
kelautan dikarenakan masyarakat banyak yang menggunakan bom,potassium sianida
dan illegal fishing untuk memenuhi permintaan pasar.pada akhirnya terjadilah
kerusakan lingkungan dan menurunnya sumber daya kelautan dan perikanan misalnya
seperti rusaknya terumbu karang dan terjadinya overfishing.
2.
KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG SDA
Pemanfaatan
sumber daya alam (SDA) secara berlebihan tanpa memperhatikan aspek
pelestariannya dapat menigkatkan tekanan-tekanan terhadap kualitas lingkungan
hidup yang pada akhirnya akan mengancam swasembada atau kecukupan pangan semua
penduduk di indonesia. Oleh karena peran pemerintah dalam meberikan kebijakan
tentang peraturan pengelolaan sumber daya alam (SDA) menjadi hal yang penting
sebagai langkah menjaga sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan.
Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tidak hanya ditetapkan untuk dilaksanakan masyarakat tanpa pengawasan lebih lanjut dari pemerintahan. Pemerintah memiliki peran agar kebijakan tersebut diterapkan sebagimana mestinya oleh masyarakat. Sesuai dengan undang-undang tahun32 tahun2004 tentang pemerintah daerah dan PP NO. 25 tahun 2000 tentang kewenangan daerah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengkuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat dari pemerintah pusat kepada daerah :
Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tidak hanya ditetapkan untuk dilaksanakan masyarakat tanpa pengawasan lebih lanjut dari pemerintahan. Pemerintah memiliki peran agar kebijakan tersebut diterapkan sebagimana mestinya oleh masyarakat. Sesuai dengan undang-undang tahun32 tahun2004 tentang pemerintah daerah dan PP NO. 25 tahun 2000 tentang kewenangan daerah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengkuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat dari pemerintah pusat kepada daerah :
1. Meletakkan
daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup
2. Memerlukan
peranan lokal dalam mendesain kebijakan
3. Membangun
hubungan interpedensi antar daerah
4. Menetapkan
pendekatan kewilayahan
Dapat dikatakan
bahwa konsekuensi pelaksanaan UU NO. 32 tahun2004 dengan PP NO. 25 tahun 2000,
pengelolaan linghkungan hidup lebih di prioritaskan di daerah, maka kebijakan
nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan
program yang disebut sebagai pembangunan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan
hidup.
Sumber
daya alam merupakan semua komponen yang ada alam sekitar yang dapat
dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar dapat
bertahan hidup dan lebih sejahtera. Sumber daya alam memiliki beberapa
karakteristik tertentu sehingga berdasarkan pada karakter tersebut sumber daya
alam dapat diklasifikasikan berdasarkan jenis-jenis sumber daya alam,
berdasarkan sifat pembaharuan, dan juga berdasarkan penggunaanya. Sumber daya
alam akan benar-benar berguna apabila pemanfaatanya lebih menyangkut kebutuhan
manusia. Pengelolaan yang kurang menyangkut kebutuhan manusia disamping akan
merusak lingkungan sekitarnya juga akan menjadi bumerang bagi manusia sendiri.
Maka dari
itu dalam pengelolaan sumber daya alam harus berdasarkan prinsip-prinsip
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Berwawasan lingkungan artinya
mempertimbangkan kelestarian dan jangan sampai menimbulkan dampak negatif bagi
lingkungan. Berkelanjutan artinya pengolahan sumber daya alam jangan sampai
terhenti perlu dilakukan secara terus-menerus.
3.
KRITIK DAN SARAN
Kita sebagai bangsa Indonesia sudah sewajibnya
untuk menjaga dan melestarikan sumber daya alam di Indonesia,Bukan hanya untuk
memanfaatkan secara ekonomis saja tetapi kita harus melestarikannya untuk berkelanjutan
agar tidak punah ataupun hilang di karenakan kita memanfaatkannya tanpa batas.
Dan tentunya peran pemerintah sangat penting dalam menjaga sumberdaya alam,
perlunya peraturan yang tegas serta diterapkannya sanksi-sanksi, agar tidak
adanya pemanfaatan sumber daya alam secara illegal dan juga dapat merusak
lingkungan.
Komentar
Posting Komentar